Kini gugatan atas kerugian maksimal 500jt dapat diselesaikan dalam waktu 25 hari

Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang diundangkan pada 20 Agustus 2019 ini sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) agar lebih sederhana, cepat, biaya ringan.   Hakim Agung Syamsul Maarif menerangkan dalam Perma No. […]

Melanjutkan menempati rumah kontrak/sewa orang tua yang sudah meninggal

Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir dengan meninggalnya orang tua. Pasal 1575 KUHPer menyebutkan bahwa Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. Dalam hal sewa telah habis, dan penyewa/ahli waris tidak mau mengosongkan/meninggalkan rumah, maka dapat mempermasalahkan hal tersebut baik secara perdata maupun secara pidana. Gugatan secara perdata dapat […]